Aparat kepolisian akhirnya berhasil membongkar kasus pembuangan bayi yang menggegerkan penumpang kereta api beberapa waktu lalu. Berdasarkan penyelidikan mendalam, polisi menangkap sepasang kekasih yang menjadi pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam toilet KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Pasar Gubeng.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku yang diamankan berinisial HDP (31) warga Semarang Utara dan NIZ (25) warga Tegal Timur. Dari pantauan redaksi, pelaku HDP yang dihadirkan dalam rilis pers sudah mengenakan baju tahanan dan diketahui merupakan seorang pria beristri yang telah memiliki dua orang anak, sementara bayi malang tersebut merupakan hasil dari hubungan perselingkuhan dengan NIZ.
Berdasarkan penjelasan Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, insiden tragis ini bermula saat NIZ melahirkan bayinya seorang diri di kediamannya di Tegal pada 1 Juli 2026. Sehari berselang, NIZ memutuskan berangkat ke Yogyakarta membawa sang bayi untuk menemui HDP guna membahas masa depan anak hasil hubungan gelap mereka.
Menurut pengamatan tim redaksi, kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di dekat tempat kerja HDP di Yogyakarta. "Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan," ujar Kombes Sigit saat memberikan keterangan resmi.
Namun, rencana menyerahkan ke panti asuhan tersebut berubah menjadi aksi penelantaran. Pada Sabtu, 4 Juli 2026, keduanya nekat menaiki KA Sancaka dan meletakkan bayi berusia empat hari tersebut di dalam toilet sebelum akhirnya ditemukan oleh seorang penumpang kelas eksekutif dan dievakuasi petugas di Stasiun Solo Balapan.
HDP berhasil diringkus petugas di Yogyakarta pada Rabu malam, sedangkan NIZ diamankan di Tegal keesokan harinya tanpa perlawanan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal penelantaran anak dalam KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.