Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti yang mengejutkan berupa logam platina seberat 55 kilogram (Kg) dari dalam mobil Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin. Penemuan ini terjadi saat yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resmi dari pihak lembaga antirasuah, OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik kolusi antara unsur birokrasi dan pihak swasta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang di sejumlah lokasi terpisah, meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dari pantauan redaksi, selain mengamankan 55 keping platina murni tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga milik Bupati Langkat. Barang bukti lain yang turut disita di antaranya adalah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dan rupiah senilai Rp 1,22 miliar, serta pembekuan rekening bank yang berisi saldo sebesar Rp 2,27 miliar.
Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk npl.co.uk, platina atau platinum merupakan salah satu logam mulia paling langka dan paling berharga di dunia yang memiliki warna mengilap keperakan. Karakteristik utamanya meliputi sifat yang sangat stabil dan tahan terhadap korosi bahkan pada suhu tinggi, sehingga menjadikannya jauh lebih langka dibandingkan emas maupun perak.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa penggunaan platina dalam kasus korupsi tergolong modus yang tidak biasa dibandingkan dengan penyimpanan aset dalam bentuk emas batangan. Hal ini diduga karena platina memiliki nilai ekonomi premium yang sangat tinggi di pasar global serta kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan industri otomotif, komponen elektronik, hingga perhiasan mewah.