Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan. Dari pantauan redaksi, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini sempat diwarnai drama ketegangan karena rencana penindakan tersebut sempat bocor ke telinga pihak target.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang, informasi mengenai pergerakan tim satgas KPK di lapangan diketahui terlebih dahulu oleh Zulkifli, yang merupakan sopir pribadi sang bupati. Zulkifli langsung bergerak cepat menghubungi pihak swasta untuk membatalkan pertemuan yang telah dijadwalkan sebelumnya demi menghindari kejaran petugas.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, transaksi suap ini awalnya terdeteksi saat Syah Afandin berencana menemui Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga tim suksesnya. Pertemuan tersebut sedianya diatur setelah sang bupati menyelesaikan agenda resmi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Pengamatan tim redaksi menunjukkan adanya upaya pengelabuan saat situasi mulai memanas, di mana bupati menginstruksikan penyerahan uang sisa komitmen sebesar Rp 100 juta melalui seorang perantara bernama Syahrial. Pertemuan darurat tersebut dialihkan ke sebuah kafe di Kota Medan untuk meminimalkan kecurigaan petugas.
Namun, siasat pelarian tersebut gagal total setelah tim penyidik KPK yang terus menguntit pergerakan pelaku langsung melakukan penyergapan di jalur menuju Kota Binjai. Petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan mobil perantara.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim berhasil mengamankan total tujuh orang di wilayah Sumatera Utara. "Tim KPK mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain uang Rp 100 juta dari tangan SYH, kami juga menemukan uang tunai dalam valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar serta 55 keping logam platinum seberat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," kata Taufik.
Dari hasil observasi lanjutan terhadap aset tersangka, lembaga antirasuah juga bergerak cepat mempersempit ruang gerak finansial pelaku. KPK kini telah resmi memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang diketahui menyimpan saldo dengan total mencapai Rp 2,27 miliar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.