Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Al Araf Soroti Perluasan Peran...
BERITA

Al Araf Soroti Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil

Al Araf Soroti Perluasan Peran Militer TNI di Ranah Sipil

Al Araf Soroti Perluasan Peran Militer TNI di Ranah Sipil

Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyoroti kecenderungan meluasnya pelibatan tentara dalam urusan sipil. Berdasarkan pantauan redaksi, pandangan tersebut disampaikan Al Araf dalam diskusi publik bertajuk "Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026).

Menurut Al Araf, menguatnya remiliterisasi di Indonesia merupakan bentuk politisasi terhadap militer dengan secara sadar terus memperluas penggunaan TNI ke berbagai urusan sipil demi kepentingan politik tertentu. Tim redaksi mengamati bahwa pemerintah dinilai lebih mengandalkan militer dalam menjalankan berbagai program pemerintahan dibanding memperkuat kapasitas lembaga sipil yang ada.

Kebijakan pelibatan ini dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan terpisah dari fungsi-fungsi sipil. Al Araf mencontohkan sejumlah pelibatan TNI di luar tugas pokok, mulai dari pengawalan aksi demonstrasi, pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengamanan kejaksaan, hingga keterlibatan dalam pengelolaan beasiswa LPDP dan koperasi Merah Putih.

Menurut pengamatan tim redaksi, Al Araf dengan tegas menyatakan bahwa militer dipersiapkan untuk menghadapi perang dan menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi pemerintahan sipil. "Militer dipersiapkan untuk menghadapi perang dan menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sipil. Oleh karena itu, semakin luasnya pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer," ujar Al Araf.

Kondisi tersebut menunjukkan agenda Reformasi Sektor Keamanan yang dimulai sejak 1998 kini mengalami kemunduran. Gejala yang memperlihatkan menguatnya remiliterisasi di antaranya adalah semakin banyaknya prajurit aktif menduduki jabatan sipil, munculnya kembali narasi multifungsi TNI, intervensi militer ke lingkungan akademik, hingga perluasan pelibatan TNI dalam program nonpertahanan.

Berdasarkan pemaparannya, Al Araf juga menyoroti aspek penegakan hukum yang harus berlandaskan prinsip due process of law yang independen dan adil. Ia menilai peradilan militer saat ini masih menjadi kendala dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta mengkritik keras pengerahan TNI untuk mengamankan institusi penegak hukum sipil.

Dari pantauan redaksi, Al Araf menutup argumennya dengan mengkritik kasus pengamanan di lembaga hukum sipil. "Pengamanan rumah Jampidsus dan mendatangi Polda Metro Jaya adalah salah dan keliru serta tidak dapat dibenarkan. Menjaga kejaksaan bukan fungsi TNI, fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara," tegas Al Araf.

// TOPICS
#al_araf #imparsial #tni #demokrasi #reformasi_sektor_keamanan #militer #supremasi_sipil
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.