Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) memberikan analisis mendalam terkait polemik pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Berdasarkan pantauan redaksi, kasus yang mencuat di tengah dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini kini menjadi sorotan tajam publik, khususnya mengenai jeda waktu pengembalian amplop yang mencapai sepuluh hari.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, memetakan tiga kemungkinan konstruksi hukum yang bisa terjadi dalam perkara ini. Menurut Zaenur, jeda pengembalian amplop sejak pertemuan pada 2 Juni 2026 hingga baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Kantor Kapolres Kuansing merupakan titik krusial. "Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," ujarnya.
Kemungkinan pertama yang dipetakan oleh Pukat UGM adalah potensi tindak pidana suap. Berdasarkan analisis hukum, suap dapat terjadi jika ditemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama sejak awal antara pihak pemberi, yakni Bupati Kuansing, dan pihak penerima, yaitu Menhut. Dari pengamatan tim redaksi, dugaan ini memerlukan bukti kuat mengenai adanya komitmen timbal balik terkait pengurusan izin kawasan hutan.
Kemungkinan kedua adalah gratifikasi, di mana pemberian amplop dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan namun tidak ada kesepakatan di awal. Sementara itu, kemungkinan ketiga adalah murni tindakan sepihak dari Bupati Kuansing tanpa adanya keterlibatan atau keinginan dari menteri, mengingat Raja Juli Antoni langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan map berisi amplop tersebut tanpa membukanya terlebih dahulu.
Menurut penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan, keterlambatan pengembalian amplop murni disebabkan oleh kendala jadwal kedinasan yang padat. Proses pengembalian pada akhirnya difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan Menhut demi transparansi. Meski demikian, Pukat UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami motif di balik jeda waktu sepuluh hari tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.