Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / KPK Dalami Motif Amplop Bupati...
BERITA

KPK Dalami Motif Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

KPK selidiki kasus amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK selidiki kasus amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk menelusuri niat sebenarnya di balik penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah ini diambil setelah munculnya dugaan kuat bahwa penyerahan amplop tersebut berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pihak lembaga antirasuah kini menjadikan klarifikasi yang disampaikan oleh Raja Juli Antoni sebagai pintu masuk utama untuk mengusut tuntas skandal tata ruang ini. Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti awal mengenai skema yang digunakan oleh sang bupati dalam mengumpulkan dana rasuah sebelum melakukan kunjungan resmi ke kantor kementerian.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026), informasi yang berkembang akan menjadi bahan pengayaan berharga bagi tim penyidik. "Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo.

Dari pantauan redaksi, dugaan ini diperkuat oleh temuan awal KPK mengenai adanya instruksi pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihak penyidik sangat terbuka untuk melakukan permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang perkara tersebut.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan pada 2 Juni 2026, ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima kunjungan resmi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam audiensi tatap muka tersebut, Bupati Kuansing mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, saat bupati meninggalkan ruangan, sebuah amplop putih ditemukan tertinggal di bawah sebuah map.

Raja Juli Antoni mengklaim dirinya langsung menolak pemberian tersebut sesaat setelah menyadarinya. Menhut kemudian mengutus ajudannya, Bambang Hariyadi, untuk menyusul dan mengembalikan amplop itu secara fisik kepada bupati di lingkungan Mapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pengembalian ini terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangkan (OTT) terhadap Suhardiman. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk Kuansing.

Kini, KPK tengah membidik aliran uang yang diduga kuat berasal dari hasil pemerasan terhadap masyarakat kecil dan petani kelapa sawit demi mendanai pengurusan izin tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, Suhardiman disinyalir memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota KUD di Kuansing hingga mencapai setengah dari hak yang seharusnya mereka terima.

// TOPICS
#kpk #suhardiman_amby #raja_juli_antoni #bupati_kuansing #menteri_kehutanan #korupsi_izin_hutan #kuansing
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.