Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Alasan Hakim Kabulkan Sebagian...
BERITA

Alasan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel

Sidang putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini dilayangkan terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dari pantauan redaksi, persidangan tersebut berjalan dengan pengawalan ketat dan dihadiri oleh masing-masing kubu hukum.

Menurut penjelasan I Ketut Darpawan, terdapat ketidaksesuaian prosedur yang mendasari putusan tersebut, khususnya mengenai pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan di lapangan. Meskipun pihak Polda Metro Jaya telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang, tujuan awal dari administrasi tersebut nyatanya berbeda dengan realisasi saat eksekusi.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon," kata I Ketut Darpawan di dalam ruang sidang.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi terhadap pertimbangan hukum, hakim juga menilai bahwa Roy Suryo senantiasa bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Hakim menambahkan bahwa penggunaan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan wujud tindakan sewenang-wenang dari penyidik.

Terkait urusan penahanan, hakim memaparkan data bahwa Roy Suryo tercatat telah menjalani kewajiban wajib lapor secara patuh sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026. Atas dasar kepatuhan tersebut, hakim berpendapat bahwa syarat subjektif untuk melakukan penahanan terhadap pemohon tidak terpenuhi.

Kendati demikian, hakim menolak tuntutan Roy Suryo yang meminta agar seluruh berkas penyidikan perkaranya dinyatakan tidak sah. I Ketut Darpawan menegaskan bahwa cacat prosedur pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan berkas penyidikan pokok perkara.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini mencakup Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta pihak Kejaksaan Agung hingga Kejati DKI Jakarta.

// TOPICS
#roy_suryo #praperadilan #pn_jakarta_selatan #polda_metro_jaya #hukum #i_ketut_darpawan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.