Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian barang bukti fantastis hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyelidik berhasil mengamankan berbagai jenis aset berharga bernilai miliaran rupiah milik Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini bermula dari adanya laporan tepercaya masyarakat mengenai kesepakatan jahat antara pihak birokrasi dan swasta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dari pantauan redaksi, lembaga antirasuah ini memfokuskan perhatian pada pengamanan aset yang diduga kuat menjadi instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut rincian resmi, tim KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Syahrial (SYH), seorang mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, saat ia berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Uang tunai tersebut tersimpan rapi di bawah jok kursi mobil penumpang depan, yang merupakan bagian dari sisa komitmen fee proyek dari pihak swasta atas perintah langsung dari sang bupati.
KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tumpukan kekayaan lain yang bernilai sangat besar di dalam mobil milik Syah Afandin. Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lapangan, penggeledahan di dalam mobil milik Syah Afandin didapati uang tunai valas mencapai Rp 1,22 milar, yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah senilai Rp 244,7 juta.
Temuan yang paling mengejutkan dari hasil observasi perkara ini adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam kendaraan sang bupati. Guna memastikan nilai ekonomisnya secara pasti, pihak KPK dikabarkan akan segera melibatkan tim ahli khusus untuk menguji tingkat keaslian logam platinum tersebut.
Lembaga antirasuah ini bergerak lebih jauh dengan melakukan pembekuan aset secara instan di tempat. Menurut laporan penyidik, KPK berhasil melacak dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar. Selain aset finansial dan logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi yang memperkuat konstruksi perkara.
Kasus korupsi ini tidak hanya berhenti pada perkara suap proyek infrastruktur pengadaan langsung senilai total miliaran rupiah yang melibatkan tim sukses pilkada, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). Berdasarkan pengembangan penyelidikan di lapangan, KPK kini turut mengendus gurita penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin di sektor pendidikan dan perdagangan jabatan sekolah dengan estimasi jumlah sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.