Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby, terkait isu pelepasan kawasan hutan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan bahwa institusinya siap bersikap kooperatif untuk membantu kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini," ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, salah satu mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya adalah membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap. Dari pantauan redaksi, Menhut berkomitmen penuh untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari aksi bersih-bersih internal institusi yang dipimpinnya.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian Kehutanan sangat terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang tengah bergulir. Pihaknya berjanji akan langsung memenuhi permintaan dokumen ataupun memberikan keterangan secara langsung apabila tim penyidik komisi antirasuah membutuhkan kesaksian tambahan dari jajaran kementerian.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi audiensi dirinya dengan Bupati Kuansing sebelum terjadinya penangkapan. Menurut pengakuannya, ia langsung mengembalikan sebuah amplop misterius yang ditinggalkan oleh sang bupati seusai pertemuan, tanpa pernah membuka isi maupun menerimanya sama sekali.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Menhut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan resmi apa pun terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Keputusan untuk memaparkan kronologi ini kepada publik diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.