Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengejutkan terkait pusaran kasus hukum yang menyeret namanya. Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Raja Juli mengakui telah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Pertemuan tersebut terjadi pasca-audiensi resmi di ruang kerja Menhut pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Raja Juli Antoni, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," tutur Raja Juli di hadapan awak media.
Dari pantauan redaksi, proses pengembalian amplop tersebut tidak serta-merta terjadi pada hari yang sama karena kendala jadwal kedinasan sang ajudan, Bambang Haryadi. Pengembalian dana diserahkan secara resmi pada 12 Juni 2026 di kantor Kapolres Kuansing dengan difasilitasi langsung oleh Kapolda Riau. Sebagai penguat bukti, Menhut turut menunjukkan dokumentasi foto saat ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhadriman Amby.
Selain persoalan aliran dana, pengamatan tim redaksi menyoroti isu miring mengenai dugaan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing selama masa jabatannya. Merespons hal tersebut, Raja Juli menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) ilegal. "Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.
Kendati pihak Menhut mengklaim uang tersebut telah dipulangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tetap berpeluang besar melakukan pemeriksaan terhadap sang menteri guna mendalami motif di balik pemberian amplop. Berdasarkan penelusuran dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali pada 2025, Raja Juli Antoni tercatat memiliki total aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,7 miliar, koleksi kendaraan Rp 785,6 juta, harta bergerak Rp 1,06 miliar, serta kas sebesar Rp 4,6 miliar, di samping beban utang sebesar Rp 1,8 miliar.