Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Kronologi Penyembelihan Tapir di...
BERITA

Kronologi Penyembelihan Tapir di Mesuji: 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Polres Mesuji mengamankan barang bukti kasus penyembelihan tapir di Lampung.

Aparat kepolisian Polres Mesuji mengamankan barang bukti kasus penyembelihan tapir di Lampung.

Pihak kepolisian Resor Mesuji bergerak cepat mengamankan para pelaku pembantaian satwa liar dilindungi. Petugas berhasil menangkap empat dari enam orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengejaran dan penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yang teridentifikasi ikut terlibat dalam aksi keji tersebut hingga kini dilaporkan masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus pada Jumat (3/7/2026), penangkapan tersebut dilakukan setelah video aksi penyembelihan tapir menjadi viral di media sosial. "Iya benar pelaku ditangkap. Total tersangka enam orang, empat sudah ditangkap dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO", ujar AKBP M Firdaus saat dikonfirmasi oleh tim redaksi.

Dari pantauan redaksi terhadap video yang beredar, insiden ini bermula saat seekor tapir berukuran besar tampak tersesat dan masuk ke kawasan permukiman warga pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Hewan mamalia yang dilindungi tersebut awalnya terlihat duduk terdiam di pinggir jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Mesuji, Lampung. Namun tidak lama berselang, tapir itu panik dan berlari ke arah permukiman warga hingga memicu aksi pengejaran oleh sekelompok orang.

Menurut penjelasan AKBP M Firdaus, satwa malang tersebut dikejar dan dihujani tikaman tombak oleh para pelaku secara sadis. Setelah kondisinya melemah, satwa tersebut kemudian disembelih dan dipotong-potong untuk dibagikan. Mengetahui adanya pelanggaran hukum terhadap satwa dilindungi, jajaran Satreskrim Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menciduk empat pelaku di lokasi berbeda, yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kepolisian mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat mengesekusi satwa tersebut. Tersangka Wayan Supatre, Ketut Suwarne, dan seorang buron bernama Sugi bertugas mengejar korban. Selanjutnya, Ketut Suwarne diduga kuat berperan menombak tapir, sedangkan Tri Suharyanto alias Ceplek bertindak sebagai eksekutor yang menyembelih tapir menggunakan golok milik Made Putra Yasa. Daging satwa tersebut lalu dipotong-potong oleh Slamet Rianto (DPO) untuk dibagikan ke warga sekitar.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut di antaranya berupa rekaman video visual saat tapir disembelih, satu bilah tombak yang patah, sebilah golok, sisa tulang belulang, serta potongan daging dan kulit tapir yang sebagian di antaranya telah diolah oleh warga setempat.

Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini secara tegas mengatur larangan keras untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh negara.

// TOPICS
#tapir #mesuji #lampung #satwa_dilindungi #polres_mesuji #kriminal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.