Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi "Kuansing", Riau, setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan "OTT" yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi "KPK". Langkah klarifikasi ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik di lingkungan kementerian.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing. Berdasarkan penjelasannya, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan telah berjalan sesuai prosedur, serta ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum," kata Raja Juli.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap. Dari pantauan redaksi, sang menteri berkomitmen penuh menciptakan "forest governance" yang bersih demi membenahi internal Kementerian Kehutanan dari potensi pelanggaran hukum.
Raja Juli kemudian menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen seperti surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi siap diserahkan kepada penyidik KPK jika dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, polemik ini mencuat setelah pihak bupati meninggalkan sebuah amplop misterius pasca-pertemuan. "Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," tutur Raja Juli menambahkan.
Menurut penjelasan lebih lanjut, proses pengembalian amplop sempat tertunda karena agenda kedinasan yang padat. Namun, setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi, Raja Juli langsung berkoordinasi dengan Kapolda Riau guna memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi untuk mengembalikan barang tersebut secara aman.