Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap peran dari empat pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi, Tapir Sumatera (Tapirus Indicus), di Kabupaten Mesuji, Lampung. Berdasarkan pantauan redaksi, para pelaku diringkus petugas lantaran terbukti melakukan tindakan keji terhadap mamalia langka yang statusnya dilindungi oleh negara tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan dari Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Rabu (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di beberapa lokasi yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, keempat pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Para pelaku yang sudah ditangkap tersebut di antaranya adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Menurut AKBP Muhammad Firdaus, aksi pembantaian ini berawal saat seorang warga bernama Sugi melihat seekor tapir sedang berjalan ke tengah jalan lintas timur Sumatera. Hewan malang tersebut kemudian dikejar oleh Wayan Suparte, Ketut Suwarne, dan Sugi. Dalam pengejaran itu, pelaku Ketut Suwarne diduga berperan kuat menombak tapir tersebut hingga terluka.
"Hewan tersebut dikejar Wayan Suparte, Ketut Suwarne, dan Sugi. Kemudian ditombak diduga Wayan Suparte lalu disembelih Tri Alias Ceplek," kata AKBP Muhammad Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
Dari pengamatan tim redaksi, setelah hewan malang tersebut tidak berdaya, Tri Suharyanto langsung menyembelihnya menggunakan senjata tajam. Adapun senjata berupa golok yang digunakan untuk menyembelih didapatkan dari pelaku Made Putra Yasa yang bertindak sebagai pemilik alat.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, setelah satwa malang tersebut mati disembelih, dagingnya tidak dikonsumsi sendiri. Daging dari hewan dilindungi tersebut langsung dipotong-potong oleh seorang warga bernama M Slamet Rianto, untuk kemudian dibagikan secara massal kepada warga sekitar tempat kejadian.
Hingga saat ini, pihak Polres Mesuji masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Total tersangka 6 orang, 4 sudah ditangkap 2 DPO," ujar AKBP Muhammad Firdaus guna menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus ini.
Dari pantauan redaksi, Tapir Sumatera sendiri merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, segala bentuk kelalaian atau kesengajaan yang merusak, membunuh, dan memperjualbelikan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara yang berat.