Praktik korupsi di Indonesia dinilai telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam berbagai sendi kehidupan bernegara. Berdasarkan pantauan redaksi, penilaian tajam ini muncul sebagai respons atas serangkaian kasus korupsi besar yang terus berulang, termasuk dugaan korupsi yang belakangan menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, kondisi penyalahgunaan wewenang di tanah air saat ini sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Dari pengamatan tim redaksi, Emrus mengibaratkan kondisi korupsi di Indonesia seperti penyakit kanker yang perkembangannya telah memasuki fase paling kritis.
"Korupsi di Indonesia sudah pada level tidak sekadar extraordinary crime, tetapi sudah menjadi super extraordinary crime—super kejahatan yang luar biasa," kata Emrus saat dihubungi oleh pihak media pada Jumat (10/7/2026). Ia menambahkan bahwa jika merujuk pada analogi penyakit manusia, tingkat kelumpuhan moral akibat korupsi ini sudah berada pada stadium empat.
Berdasarkan analisisnya, dampak dari korupsi yang masif ini tidak lagi terbatas pada kerugian finansial atau keuangan negara semata. Menurut Emrus, kejahatan ini memiliki daya rusak yang luar biasa karena berpotensi besar mengganggu stabilitas perekonomian nasional, menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat, bahkan menjadi bentuk pelanggaran nyata terhadap nilai-nilai luhur Pancasila.
Lebih lanjut, dari pantauan redaksi terhadap dinamika penegakan hukum saat ini, Emrus mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif, independen, dan transparan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus atau pembedaan hukum, sekalipun perkara tersebut melibatkan oknum dari institusi penegak hukum itu sendiri demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara.