Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Belum Sebulan Pimpinan Baru BGN...
BERITA

Belum Sebulan Pimpinan Baru BGN Menjabat, 7 Orang Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung tempat pemeriksaan para tersangka korupsi Badan Gizi Nasional

Gedung Kejaksaan Agung tempat pemeriksaan para tersangka korupsi Badan Gizi Nasional

Hampir genap satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sederet tantangan besar langsung menghadang Nanik S. Deyang. Berdasarkan pantauan redaksi, Nanik S. Deyang yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 lalu untuk menggantikan Dadan Hindayana, kini harus menghadapi badai pusaran kasus dugaan korupsi yang mengguncang lembaga baru tersebut.

Tugas berat pimpinan baru untuk menyukseskan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini terganggu oleh pengusutan dari Kejaksaan Agung. Menurut laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penyidik berhasil membongkar skandal korupsi sistematis berskala masif dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari berbagai unsur sipil, purnawirawan militer, hingga perwira kepolisian.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, ketujuh tersangka tersebut diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam proyek pemenuhan gizi nasional periode 2025–2026. Di antara para tersangka, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana disebut menjadi salah satu tokoh sentral. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Dadan diduga berulang kali menerima suap dari pihak swasta terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain Dadan Hindayana, sejumlah nama besar lain turut terseret dalam kasus ini. Purnawirawan perwira tinggi TNI Lodewyk Pusung dan mantan pejabat BGN Sony Sanjaya diduga kuat ikut melakukan intervensi dalam proses penunjukan yayasan mitra SPPG serta melakukan mark up pada sejumlah pengadaan barang. Dari sektor swasta, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Dari pantauan redaksi, tersangka terakhir yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Ia diduga kuat ikut menentukan pemasok serta mengatur harga jual ompreng yang harus dibeli para mitra dengan menambahkan komponen fee sebagai keuntungan pribadi.

Kasus ini semakin memanas setelah munculnya pernyataan dari kubu tersangka Sony Sanjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut keterangan dari pihak Sony, Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, diduga sempat meminta perubahan nama sejumlah yayasan SPPG terkait program MBG tersebut.

Merespons dinamika tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup peluang untuk meminta klarifikasi dari Kepala BGN Nanik S. Deyang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyidik masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut guna menyesuaikan keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti lain yang telah diperoleh.

"Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini. Kan bisa saja orang bicara oh si itu ini, tapi intinya sebetulnya buktinya apa," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta.

// TOPICS
#badan_gizi_nasional #kejaksaan_agung #korupsi #makan_bergizi_gratis #dadan_hindayana #nanik_s_deyang #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.