Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Bupati Langkat Jadi Tersangka Dugaan...
BERITA

Bupati Langkat Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Bupati Langkat Syah Afandin saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK

Bupati Langkat Syah Afandin saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhad Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk tahun anggaran 2025-2026.

Menurut pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Syah diduga kuat telah menerima biaya suap sebesar Rp 800 juta terkait paket pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain suap proyek tersebut, bupati yang baru menjabat sejak tahun 2025 ini juga disinyalir menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,5 miliar.

"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d 22 Juli 2026. Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terhadap Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," kata Achmad dalam konferensi pers yang dikutip pada Minggu (5/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, duduk perkara korupsi ini bermula ketika Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada tahun 2025. Di Disdik, ia meraup 80 paket pekerjaan senilai Rp 9,5 miliar, sedangkan di Dinas Perkim ia mendapat 5 paket proyek sebesar Rp 748 juta.

Dari pantauan redaksi, Bupati Langkat kemudian meminta jatah komitmen fee kepada Yaqub dengan rincian sebesar 10% untuk proyek di Disdik dan 17% untuk proyek di Disperkim. Kedua belah pihak lalu menyepakati nilai komitmen fee sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Kendati demikian, dari total kesepakatan tersebut, Syah baru menerima uang sebesar Rp 800 juta dari Yaqub hingga 5 April 2025. Pengiriman dana haram ini dilakukan secara bertahap, termasuk transfer sebanyak Rp 500 juta melalui supir bupati yang bernama Zulkifli sepanjang tahun 2025.

Selain melibatkan supir pribadi, suap juga dikirimkan melalui seorang perantara senilai Rp 150 juta pada Mei 2025, serta tambahan Rp 150 juta kembali melalui tangan Zulkifli pada April 2026. Menurut pengamatan tim redaksi, pola transaksi ini sengaja dilakukan secara bertahap guna menyamarkan jejak aliran dana dari pihak penegak hukum.

"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," ujar Achmad menjelaskan kronologi penangkapan.

Di samping suap proyek, KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Syah dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Berdasarkan data dari tim penyidik, gratifikasi tersebut bersumber dari tiga klaster, yakni mutasi dan pengisian jabatan Camat serta ASN di Disdik, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// TOPICS
#bupati_langkat #kpk #korupsi #gratifikasi #sumatra_utara #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.