Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Kejagung dan Polri Bidik Samin Tan...
BERITA

Kejagung dan Polri Bidik Samin Tan dalam Dua Kasus Korupsi Berbeda

Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang menangani kasus dugaan korupsi konglomerat Samin Tan

Gedung Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang menangani kasus dugaan korupsi konglomerat Samin Tan

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian dalam penanganan perkara yang menjerat konglomerat asal Kalimantan, Samin Tan. Berdasarkan pantauan redaksi, Samin Tan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, namun dengan peran yang sama, yakni sebagai penerima manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT.

Dalam perkara pertama, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola penambangan batu bara periode 2016-2025. Sementara itu, pada lini perkara kedua, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri tengah menyidik pengusaha tersebut dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian bahan bakar minyak yang merugikan keuangan negara.

"Sudah pasti kami akan koordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan Samin Tan, karena berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntut umum di Kejagung juga akhirnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Kamis (2/7). Menurut pengamatan tim redaksi, proses penuntutan untuk kedua kasus ini dipastikan akan berjalan secara terpisah karena karakteristik perkaranya yang sama sekali berbeda.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AKT disangka melawan hukum karena tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil bumi hingga 2025, meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak tahun 2017 silam.

Syarief menambahkan bahwa tindakan ilegal tersebut diduga berjalan mulus setelah Samin Tan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan. "Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujar Syarief.

Di sisi lain, dari pantauan redaksi terhadap perkembangan di institusi kepolisian, Polri menjerat Samin Tan atas dugaan penyelewengan pembelian BBM kepada PT Pertamina Patra Niaga pada kurun waktu 2009-2012. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai US$ 30.370.958,61 atau setara dengan Rp 486 miliar akibat tunggakan pembayaran yang tidak kunjung dilunasi.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa transaksi pembelian BBM tersebut menggunakan dokumen jaminan berupa letter of credit yang berulang kali gagal dilunasi tepat waktu. "Penyimpangan dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," ungkap Ahmad dalam keterangan resminya.

Berdasarkan temuan penyidik Polri, aksi penyelewengan yang dilakukan Samin Tan ini turut difasilitasi oleh beberapa oknum internal di tubuh PT Pertamina Patra Niaga. Sejumlah addendum perjanjian jual-beli diubah sepihak untuk menguntungkan AKT, termasuk penambahan volume penjualan, pemberian diskon khusus, penghapusan denda keterlambatan, hingga pelonggaran mekanisme pembayaran yang memicu kerugian masif bagi negara.

// TOPICS
#samin_tan #korupsi #kejaksaan_agung #polri #pertambangan #kasus_bbm #pt_asmin_koalindo_tuhup
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.