Bupati Langkat Syah Afandim atau yang akrab disapa Ondim mulai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, Ondim tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.22 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Innova berwarna hitam serta mendapat pengawalan ketat dari setidaknya seorang anggota Kepolisian.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ondim diamankan oleh tim penindak setelah diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Akan didalami dan ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," kata Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Sebelum memutuskan untuk terjun ke panggung politik pada tahun 2005 melalui Partai Amanat Nasional (PAN), Ondim diketahui aktif bekerja sebagai seorang wiraswasta. Dari pengamatan tim redaksi terhadap rekam jejaknya, ia sempat mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Langkat, hingga akhirnya dipercaya menjadi DPW PAN Sumut untuk periode 2021-2024 sebelum berhasil menduduki kursi Bupati Langkat.
Selain aktif di partai politik, Ondim juga tercatat pernah memimpin dua organisasi masyarakat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Organisasi tersebut meliputi Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia untuk periode 2005-2010 dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia pada periode 2008-2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ondim ditangkap langsung di kediamannya melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK. Operasi senyap tersebut juga dilakukan secara paralel di dua lokasi berbeda hingga berhasil mengamankan total enam orang lainnya yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
Enam orang yang turut diamankan tersebut terdiri dari seorang penyelenggara negara dan lima orang dari pihak swasta. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah melalui Budi Prasetyo masih belum bersedia membeberkan lebih lanjut mengenai identitas terperinci dari keenam orang tersebut.
Menurut Budi, ketujuh orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilangsungkan. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita sejumlah alat bukti krusial, termasuk di antaranya uang suap senilai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir dari pihak swasta kepada sang bupati.
Kasus yang menjerat Ondim ini seolah mengulang sejarah kelam kepemimpinan di wilayah tersebut. Pada tahun 2022 lalu, KPK juga sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Bupati Langkat terdahulu, Terbit Rencana Perangin-angin, yang kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dari catatan penanganan perkara, hukuman penjara Terbit Rencana Perangin-angin kemudian dipotong menjadi 7,5 tahun setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Perkara yang menjerat pendahulu Ondim kala itu adalah kasus suap terkait paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021.