Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen penuh untuk menargetkan penerbitan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat terealisasi pada tahun ini. Demi mempercepat penggodokan kebijakan krusial tersebut, para legislator bahkan berencana untuk tetap melaksanakan serangkaian rapat intensif selama masa reses mendatang.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, target pengesahan ini sejalan dengan masuknya rancangan beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2026. Kendati demikian, pihak parlemen sejauh ini belum menetapkan jadwal pasti terkait peluncurannya lantaran masih fokus menghimpun berbagai usulan komprehensif dari lapisan masyarakat.
Menurut Saan Mustopa dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Selasa, 14 Juli 2026, keterlibatan publik dinilai sangat krusial dalam menyempurnakan draf regulasi. "Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar RUU Perampasan Aset ini lengkap dengan bahan-bahan dari masyarakat saat pembahasan," ujarnya di hadapan awak media.
Dari pantauan redaksi di lokasi, Saan juga menepis anggapan adanya penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset di internal parlemen. Dirinya menegaskan bahwa saat ini Komisi III DPR tengah berada dalam tahap krusial pengumpulan saran melalui mekanisme beberapa rapat dengar pendapat umum bersama para pemangku kepentingan.
Berdasarkan catatan internal DPR, sejumlah usulan penting yang kini tengah dikaji secara mendalam meliputi opsi pembentukan Lembaga Pengelola Aset serta Tim Khusus yang fokus pada eksekusi perampasan. Namun, Saan menekankan bahwa kepastian masuknya kedua fungsi baru tersebut akan sangat bergantung pada dinamika dan perkembangan hasil pembahasan ke depan.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Eko Hadi Santoso mengusulkan agar klausul perampasan aset khusus tindak pidana narkotika dipisahkan dan diatur tersendiri dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai strategis untuk memutus rantai pendanaan jaringan sindikat secara lebih cepat dan responsif.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, perjalanan regulasi ini sebenarnya telah melintasi proses birokrasi yang sangat panjang sejak pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Setelah tertunda belasan tahun, masuknya calon undang-undang ini ke Prolegnas 2026 diharapkan menjadi titik balik penguatan instrumen pemberantasan korupsi di tanah air.