Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik...
BERITA

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan redaksi, kasus ini mencuat ke publik setelah tim lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026 yang lalu. Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp21,2 miliar serta menahan Etik bersama dua tersangka lainnya yang terlibat.

Dari hasil observasi penanganan perkara, KPK menemukan fakta bahwa praktik lancung yang menjerat Etik ini merupakan kelanjutan dari tradisi setoran massal yang dirintis oleh suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya. Wardoyo Wijaya tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode sebelumnya, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Etik Suryani memanfaatkan posisinya untuk mengutip setoran dengan pola yang persis sama seperti masa kepemimpinan suaminya. Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga menggunakan kode-kode khusus yang merujuk pada kebiasaan lama sang suami demi menekan dan memaksa para bawahannya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho?, kowe mrene kan ora bayar, dan padakno karo bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menambahkan, sang suami dahulu juga kerap mengeluarkan perintah intervensi serupa kepada bawahannya. Kalimat ancaman seperti "wes dilantik ojo mendeleng wae" sering diucapkan agar para pegawai birokrasi daerah segera memberikan upeti kepada penguasa.

Penyidikan mendalam oleh KPK mengungkap bahwa Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026 sebagai instrumen pemerasan.

Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk memotong hingga 40 persen dari total insentif yang diterima oleh para pegawai. Melalui rantai birokrasi tersebut, para pejabat eselon III menyetorkan uang potongan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya bermuara ke kantong sang bupati.

Dari data tim penyidik, total setoran pemotongan upah pungut yang mengalir ke rekening Etik sepanjang periode 2021 hingga 2026 mencapai Rp 2,93 miliar. Tidak berhenti di situ, Etik juga memperluas gurita pemerasannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo.

Dari pantauan redaksi, Tri Mulyo bertugas mengumpulkan "Setoran Rutin OPD" setiap tahun dan menjelang momentum Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mengusung jargon warisan suami bupati. Uang setoran ini disinyalir kuat bersumber dari manipulasi pengadaan barang dan pengeluaran fiktif pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

// TOPICS
#kpk #etik_suryani #bupati_sukoharjo #kabupaten_sukoharjo #korupsi #ott_kpk #wardoyo_wijaya
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.