Keputusan mengejutkan datang dari pakar telematika Roy Suryo yang secara resmi mencabut kuasa hukumnya terhadap advokat Ahmad Khozinudin terhitung sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah ini diambil di tengah bergulirnya kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menanggapi hal tersebut, Ahmad Khozinudin memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh dan menyatakan bahwa penjelasan detail akan disampaikan melalui konferensi pers resmi. Meskipun demikian, melalui pernyataan tertulisnya, Khozinudin menegaskan bahwa sejak deklarasi perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, dirinya mendampingi Roy Suryo secara pro bono atau tanpa memungut biaya sepeser pun.
Menurut Khozinudin, keputusan untuk membela klien secara cuma-cuma didasari oleh keyakinan bahwa upaya mengungkap dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo adalah kepentingan publik yang luas. "Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat," tulis Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya.
Dari pantauan redaksi, kasus ini memang menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari purnawirawan TNI, aktivis, hingga tokoh nasional. Khozinudin menambahkan bahwa andai kasus tersebut hanya bersifat pribadi, seperti kasus stupa Candi Borobudur yang pernah menjerat Roy Suryo sebelumnya, dirinya tidak akan bersedia menghabiskan energi tanpa adanya bayaran profesional.
Di sisi lain, Roy Suryo mengungkapkan alasan mendasar di balik pencabutan kuasa tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Roy, pencabutan dilakukan karena kuasa hukum yang bersangkutan dinilai tidak mendampingi dirinya selama proses persidangan penting, termasuk agenda praperadilan hingga pengajuan eksepsi.