Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh penjuru negeri. Menurut informasi yang dihimpun, keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026 pekan lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, langkah penghentian ini murni disebabkan oleh berakhirnya batas waktu kegiatan pengumpulan data. Kendati proses pengumpulan data dihentikan, Anang menekankan bahwa proses penyidikan hukum terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, pengumpulan data permasalahan program MBG ini telah diinisiasi sejak Senin, 15 Juni 2026 yang awalnya terpusat di Provinsi Jawa Tengah sebelum akhirnya diperluas ke berbagai wilayah nasional. Dari pantauan redaksi, pengumpulan data ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan pengusutan perkara rasuah yang melibatkan jajaran petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus dugaan korupsi program MBG ini mulai mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Loddewyk Pusung, serta seorang perwira polisi aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, terdapat dua modus pelanggaran utama dalam kasus ini, yaitu pengkondisian penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga atau mark-up pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun yang diduga melibatkan pihak swasta.