Wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket dalam penanganan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai mencuat ke publik. Berdasarkan pantauan redaksi, usulan ini muncul sebagai respons atas penanganan perkara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena adanya dugaan kuat pelanggaran peraturan perundang-undangan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Usulan penggunaan hak angket ini pertama kali didorong oleh Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Menurut Benny, penyelidikan mendalam oleh legislatif sangat diperlukan lantaran penanganan kasus Febrie Adriansyah dinilai sempat memicu ketegangan hubungan antara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa pihak pimpinan DPR pada dasarnya terbuka terhadap aspirasi para anggota. Namun, dari pengamatan tim redaksi di Gedung DPR, hingga saat ini belum ada berkas usulan resmi mengenai pelaksanaan hak angket yang masuk ke meja pimpinan.
"Hak Angket itu hak anggota dan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR. Namun sampai hari ini belum ada usulan pelaksanaan Hak Angket," ujar Saan Mustopa saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Selasa (14/7). Saan menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh usulan penegakan hukum, termasuk rekomendasi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menurut Benny K Harman, konflik antarlembaga penegak hukum seperti ini bukan pertama kalinya terjadi dan telah menimbulkan keresahan publik yang luas. Ia mengkhawatirkan perselisihan yang berlarut-larut dapat menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat.
Meskipun mendorong pengguliran hak angket, politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa langkah tersebut murni merupakan instrumen pengawasan legislatif. "Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Namun independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," jelas Benny dalam keterangan resminya.
Sementara itu, ketegangan antar-institusi tampaknya mulai mereda setelah Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Kejagung pada Senin (13/7). Dari pantauan redaksi, Kapolri memastikan bahwa hubungan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap berjalan dengan baik demi mengawal program-program strategis pemerintah.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sinergi penegakan hukum di tingkat pusat ini juga akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di tingkat provinsi hingga kabupaten. Hubungan yang harmonis antara kedua lembaga dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan kesuksesan berbagai agenda nasional.