Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika, Roy Suryo. Gugatan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai cacat hukum.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan perkara pokok terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut dipastikan akan tetap berjalan.
Dari pantauan redaksi di ruang sidang pada Selasa (7/7/2026), Roy Suryo tampak langsung tersenyum lebar sesaat setelah hakim membacakan putusan tersebut. Ekspresi kebahagiaan tidak dapat disembunyikan dari wajahnya, yang kemudian langsung disambut riuh tepuk tangan serta seruan takbir dari para pendukung yang hadir memenuhi ruangan persidangan.
Mantan Menpora yang hadir dengan mengenakan setelan jas hitam dipadukan kemeja biru tua tersebut sempat memberikan pernyataan sebelum sidang dimulai. "Apapun putusannya, kami hormati," ujar Roy Suryo singkat kepada awak media yang telah bersiap di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, di tengah proses hukum yang masih bergulir ini, pihak Roy Suryo ternyata juga telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. Berbeda dengan gugatan pertama yang berfokus pada keabsahan tindakan fisik penyidik, gugatan kedua ini secara khusus menyoroti substansi materiil perkara.
Melalui permohonan yang kedua, tim hukum Roy Suryo meminta pengadilan untuk menguji legalitas dari penerapan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya. Pihak pemohon menilai bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang sedang diproses.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah hukum ganda ini menunjukkan strategi defensif yang agresif dari pihak pemohon. Sementara proses pengujian pasal UU ITE pada praperadilan kedua akan diperiksa dalam sidang terpisah, publik kini menanti bagaimana penyidik Polda Metro Jaya merespons putusan kekalahan mereka dalam hal tata cara penahanan ini.