Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Belum Diputus, Roy Suryo Ajukan...
BERITA

Belum Diputus, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro

Sidang praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pakar telematika Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan baru ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini terbilang berani mengingat gugatan praperadilan pertamanya masih berjalan dan sedang menunggu putusan dari majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan kedua tersebut resmi didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara baru ini tercatat dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, memperpanjang daftar perseteruan hukum antara mantan Menpora tersebut dengan pihak kepolisian.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan perihal pendaftaran gugatan baru tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Abdul Gofur, fokus utama dari permohonan kedua ini secara spesifik menyasar legalitas status hukum kliennya. "Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru... untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dari pantauan redaksi di lapangan, Roy Suryo mendaftarkan gugatan kedua ini tepat ketika perkara pertamanya dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL baru saja menyelesaikan agenda kesimpulan. Sidang perdana untuk gugatan kedua ini dijadwalkan akan segera berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, hanya berselang tiga hari setelah pembacaan putusan perkara pertamanya.

Roy Suryo secara terbuka mengakui bahwa pendaftaran gugatan kedua memang sengaja dilakukan sebelum hakim membacakan putusan perkara pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026. "Sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan, kami sudah mendaftarkan kembali praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo menjelaskan strategi hukum timnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang dinamis ini didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Roy Suryo juga menyadari bahwa manuver ini berpotensi memberikan dampak langsung terhadap jalannya persidangan perkara pokok yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," tuturnya.

Tim redaksi mengamati bahwa terdapat perbedaan objek yang mendasar antara kedua gugatan yang dilayangkan oleh pihak Roy Suryo. Jika gugatan kedua berfokus pada keabsahan penetapan tersangka, praperadilan pertama yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 lalu sebenarnya hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan.

Sebagai informasi, Roy Suryo saat ini tengah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hingga berita ini diturunkan, pengamatan tim redaksi menunjukkan belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya mengenai gelombang perlawanan hukum terbaru dari pihak Roy Suryo tersebut.

// TOPICS
#roy_suryo #praperadilan #polda_metro_jaya #pn_jakarta_selatan #tersangka_uu_ite #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.