Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, Roy Suryo yang hadir langsung dalam persidangan tersebut segera mengungkapkan rasa syukurnya sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Roy menilai bahwa putusan ini menjadi sebuah momentum penting dan memberikan secercah harapan bagi perbaikan sistem peradilan di tanah air.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini," ungkap Roy Suryo saat memberikan keterangan pers seusai persidangan.
Menurut pengamatan tim redaksi, Roy Suryo juga secara khusus menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ia menilai pertimbangan yang diambil oleh hakim sangat objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang berkembang sepanjang proses persidangan berlangsung.
"Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," lanjut Roy.
Lebih lanjut, Roy Suryo menegaskan bahwa kemenangan hukum ini bukan hanya milik dirinya pribadi, melainkan juga didedikasikan untuk seluruh rekan sejawat dan keluarga yang terus memberikan dukungan moral. Ia menyebutkan beberapa nama yang dianggapnya ikut berjuang, seperti Dr. Tifa, Kurnia, Rustam, hingga Rizal Fadhila, serta mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak tahun 2025. Oleh sebab itu, proses hukum tersebut dinilai masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama.
Berdasarkan penilaian majelis hakim, terdapat kecacatan formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemohon. Selain itu, hakim mengamati bahwa Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan secara rutin memenuhi kewajiban wajib lapor semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan tidak sah.
Kendati mengabulkan sebagian permohonan pemohon, hakim memberikan catatan tegas bahwa putusan praperadilan ini tidak serta-merta menggugurkan status hukum perkara utamanya. Proses hukum terkait pokok perkara dugaan fitnah ijazah tersebut dinyatakan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas Hakim I Ketut Darpawan sebelum menutup persidangan, seraya menjelaskan bahwa putusan ini murni hanya menguji keabsahan formil dari tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.