Pihak kuasa hukum Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait opini publik yang menilai video penangkapan kliennya tidak dramatis seperti film Pengkhianatan G30S/PKI. Penilaian tersebut muncul setelah rekaman penangkapan diputar dalam sidang praperadilan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo, rekaman yang selama ini beredar di media sosial maupun media mainstream hanyalah potongan pendek. Dokumentasi yang utuh sengaja tidak disebarluaskan untuk menghormati privasi dan mematuhi arahan dari pihak pengadilan.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, potongan video yang beredar di media sosial itu hanya cuplikan saja. "Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan," ujar Abdul setelah menyampaikan kesimpulan sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.
Dari pantauan redaksi, Roy Suryo sebelumnya tersandung kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Dalam sidang lanjutan agenda praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Roy Suryo diketahui membawa empat buah video sebagai barang bukti. Video pertama memperlihatkan petugas masuk ke kamar pribadi, video kedua berisi perdebatan keluarga dengan petugas, dan video ketiga merekam momen saat pemohon dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Melalui pengamatan tim redaksi, langkah pelarangan publikasi video utuh ini juga ditegaskan oleh hakim guna mencegah timbulnya kegaduhan baru di masyarakat. Pihak kuasa hukum optimis bahwa fakta-fakta yang tersimpan dalam rekaman lengkap tersebut akan menjadi poin pertimbangan krusial bagi hakim dalam mengambil putusan praperadilan.