Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Potensi Antiklimaks Hukuman Taufik...
BERITA

Potensi Antiklimaks Hukuman Taufik Hidayat Akibat KUHP Baru

Tersangka Taufik Hidayat saat menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Polda Jabar

Tersangka Taufik Hidayat saat menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Polda Jabar

Kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat, kini tengah menyita perhatian publik. Pelaku secara keji menyekap korban selama tiga tahun dan melakukan tindakan kekerasan ekstrem hingga mengakibatkan korban mengalami kebutaan dan cacat permanen.

Meskipun masyarakat mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril mengingatkan adanya potensi "antiklimaks" saat kasus ini bergulir di pengadilan. Menurut beliau, konstruksi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berpeluang mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam KUHP baru, asas retributif kini mulai bergeser ke arah pemidanaan yang lebih humanis dan korektif. Tindakan penganiayaan berat berencana yang tidak sampai merenggut nyawa korban hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun, sebuah angka yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan seumur hidup korban.

Menurut penuturan Reza Indragiri Amril, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin. "Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya.

Dari pantauan redaksi, ironi dari penerapan regulasi ini adalah situasi di mana pelaku bisa bebas dalam waktu kurang dari 12 tahun akibat remisi, sementara korban harus menanggung trauma psikologis serta cacat fisik permanen di sisa hidupnya. Hal inilah yang dinilai berpotensi kuat memicu kekecewaan mendalam pada masyarakat luas.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lapangan, tersangka Taufik Hidayat sendiri telah menjalani rekonstruksi perkara yang digelar oleh pihak Polda Jabar. Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, pelaku mengakui perbuatannya di enam tempat kejadian perkara, dengan tiga lokasi utama di wilayah Kabupaten Bandung dilakukan rekonstruksi secara langsung.

// TOPICS
#taufik_hidayat #reza_indragiri_amril #penganiayaan_bandung #kuhp_baru #polda_jabar #psikologi_forensik
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.