Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengklarifikasi sekaligus membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, Ahmad Khozinudin. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa pertemuan antara Roy Suryo, Refly Harun, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sengaja dilakukan sebagai upaya untuk meminta mediasi atau menjadi perantara perdamaian dengan pihak Jokowi.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi dari tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Roy Suryo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sejatinya terjadi dalam kapasitas Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Roy menekankan bahwa agenda diskusi tersebut murni membahas solusi hukum atas kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh polemik kasus ijazah ini.
Menurut penjelasan Roy Suryo, rangkaian saling lapor antarpihak yang berakar dari kasus ini dinilai telah menguras energi bangsa dan menciptakan polarisasi. Oleh karena itu, ia bersama Refly Harun berdiskusi dengan Jimly untuk meminta pertimbangan hukum, apakah perkara ini layak diusulkan mendapat deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum oleh kejaksaan.
Langkah deponering ini dipertimbangkan demi kemanfaatan yang lebih besar bagi stabilitas negara. "Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," kata Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada sikap kompromi yang merendahkan posisi hukum mereka dalam pertemuan tersebut.
Roy Suryo juga menganalogikan kegaduhan kasus ijazah Jokowi ini dengan konflik historis "Cicak vs Buaya" yang sempat mempertemukan Polri dan KPK beberapa tahun silam. Menurut pengamatan tim redaksi, Roy menilai instrumen deponering kala itu terbukti efektif meredakan ketegangan institusional, seperti yang pernah diterapkan pada kasus mantan pimpinan KPK, Bibit Sammad Rianto dan Chandra Hamzah pada tahun 2009.
Di akhir pernyataannya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa wacana deponering tersebut akhirnya berujung batal. Hal itu terjadi karena terendus adanya indikasi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menunggangi proses hukum tersebut demi kepentingan politik sepihak, sehingga pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan usulan tersebut.