Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Polda Metro Jaya Siap Hadapi...
BERITA

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kedua Roy Suryo

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memberikan tanggapan terkait persidangan

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memberikan tanggapan terkait persidangan

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi mengenai langkah pakar telematika Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan praperadilan kedua tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan untuk praperadilan pertama yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai keabsahan penggeledahan dijadwalkan baru akan dibacakan pada 7 Juli 2026. Dari pantauan redaksi, langkah Roy Suryo mengajukan gugatan baru sebelum putusan pertama keluar dinilai sebagai bagian dari strategi hukum dalam menghadapi sangkaan yang diarahkan kepadanya.

Menurut Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. "Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (4/7/2026).

Namun, Kombes Pol Abrianto Pardede juga mengingatkan bahwa regulasi yang berlaku membatasi pengajuan praperadilan yang berulang. Menurut ketentuan hukum, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali apabila objek perkara dan alasan hukum yang digunakan masih sama. Pengajuan kembali hanya dimungkinkan jika pihak pemohon memiliki objek atau alasan hukum yang berbeda, atau membawa bukti baru yang sah.

Meskipun terdapat catatan mengenai aturan pengulangan tersebut, tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mundur dan siap mengikuti seluruh proses persidangan yang dijadwalkan. "Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujar Abrianto guna menegaskan komitmen institusinya dalam menghormati koridor hukum yang berjalan.

Di sisi lain, pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan di tingkat penuntutan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah berkas perkara Roy Suryo dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Sebagai catatan tambahan dalam perkara yang sama, tersangka lainnya yakni dokter Tifa, dilaporkan tidak menempuh upaya hukum serupa ataupun mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya. Hingga pelimpahan tahap II selesai dilaksanakan, tercatat hanya Roy Suryo yang secara aktif menempuh jalur praperadilan untuk menyanggah prosedur penggeledahan serta penetapan status tersangka atas dirinya.

// TOPICS
#polda_metro_jaya #roy_suryo #praperadilan #pengadilan_negeri_jakarta_selatan #uu_ite #kombes_pol_abrianto_pardede #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.