Ahli digital forensik Rismon Sianipar memberikan pembelaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya, Iptu R, terkait dengan penangkapan Roy Suryo atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan yang dilakukan di kediaman Roy Suryo tersebut belakangan menuai polemik setelah mantan Menpora itu melayangkan kritik atas prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Rismon Sianipar, tudingan yang disampaikan oleh Roy Suryo yang menyebutkan proses penangkapan dirinya dilakukan dengan gaya G30S/PKI sama sekali tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan pengamatan rekaman video yang diputar dalam sidang praperadilan, proses hukum tersebut justru berjalan kondusif tanpa adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum.
"Kalau saya bilang, gaya komunikasi hoaks. Tidak ada ciri-ciri sedikit pun penangkapan Roy Suryo di kediamannya itu menunjukkan gaya G30S/PKI," kata Rismon Sianipar sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal YouTube Balige Academy pada Jumat (3/7/2026). Ia juga menambahkan bahwa dari pantauan redaksi terhadap bukti visual, tidak ada tanda-tangan kekerasan yang terjadi.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menegaskan bahwa dalam video penangkapan Roy Suryo tidak terlihat adanya tindakan pemukulan, penendangan, pembentakan, maupun ancaman menggunakan senjata api. Rismon Sianipar mengaku bingung dengan narasi yang dibangun oleh pihak Roy Suryo mengenai situasi penjemputan paksa tersebut.
"Saya bingung di mana ciri-ciri gaya G30S/PKI-nya. Tidak ada pemukulan, tidak ada penendangan, tidak ada pembentakan, tidak ada senjata di situ," ujarnya. Sebaliknya, Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi rekaman, justru terdapat seorang perempuan di lokasi kejadian yang terlihat melayangkan bentakan kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Rismon Sianipar menceritakan pengalaman pribadinya yang pernah berinteraksi langsung dengan Iptu R dan tim penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari satu tahun. Ia memberikan kesaksian bahwa para petugas kepolisian tersebut selalu mengedepankan sikap yang profesional, humanis, dan menghormati hak-hak individu yang tengah diperiksa.
"Mereka sangat humanis. Sebelum saya jadi tersangka pun saat dimintai klarifikasi, saya dikasih makan siang, dikasih minum. Kami juga berbincang di luar perkara. Tidak ada bentakan atau paksaan sama sekali," tutur Rismon Sianipar. Ia memastikan seluruh proses penuangan informasi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak manapun.