Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak pemohon terkait dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut pihak kejaksaan, korps adhyaksa tersebut bakal menjawab seluruh poin keberatan secara profesional di persidangan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pernyataan dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, institusinya sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh eks pejabat BGN tersebut. Beliau menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum akan siap membeberkan argumentasi hukumnya. "Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti terkait keberatan-keberatan yang bersangkutan ataupun oleh penasihat hukumnya," kata Syarief ketika dimintai keterangan oleh para wartawan pada Minggu (5/7/2026).
Dari pantauan redaksi melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung telah resmi didaftarkan sejak tanggal 29 Juni 2026 lalu. Perkara hukum yang menarik perhatian publik ini telah teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/PN JKT.SEL, di mana pihak pemohon menuntut pembatalan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data perkara, pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lodewyk Pusung melalui penasihat hukumnya meminta agar hakim menyatakan tidak sah rangkaian pelaksanaan upaya paksa, mulai dari proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga perintah penahanan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
Beberapa dokumen yang digugat keabsahannya mencakup sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Mei dan Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026, hingga surat perpanjangan penahanan. Dari pengamatan tim redaksi terhadap jalannya penanganan kasus ini, perkara korupsi tata kelola komoditas pangan untuk program strategis tersebut memang tengah menjadi fokus utama penegakan hukum Jampidsus.
Menurut jadwal resmi yang dirilis oleh pengadilan, sidang perdana terkait permohonan praperadilan mantan petinggi BGN tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sidang pembuka dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang, dengan fokus agenda pemeriksaan kelengkapan berkas serta legal standing dari masing-masing pihak yang berperkara.