Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka paling baru yang diseret oleh korps adhyaksa tersebut adalah seorang perwira tinggi kepolisian, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Berdasarkan pantauan redaksi, penetapan ini memperpanjang daftar pejabat yang diduga memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan diduga kuat memerintahkan pendirian perusahaan boneka yang menjual wadah makanan atau food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa harga ompreng tersebut sengaja dinaikkan karena sudah mencakup dana pemulus untuk meloloskan proses perizinan.
Kasus yang mulai bergulir sejak awal Juni lalu ini awalnya menyeret tiga nama besar di pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Kejaksaan menemukan modus operandi di mana BGN sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah yang terafiliasi dengan para pejabat tersebut sebagai mitra resmi SPPG.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa praktik mark-up anggaran pengadaan ini telah memicu pemborosan besar serta merugikan keuangan negara secara masif.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik lokasi SPPG serta pengadaan barang dan jasa yang menyimpang dari aturan. Sony ditengarai memerintahkan orang kepercayaannya, Asep Yusuf Soemantri, untuk mengatur serta mengintervensi tim verifikator mitra agar pendaftaran calon SPPG yang tidak sejalan bisa dibatalkan secara sepihak. Sony sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator, namun ditolak Kejagung karena ia diidentifikasi sebagai pelaku utama.
Tersangka lain, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN, juga memiliki peran serupa dalam meloloskan yayasan fiktif. Di sisi lain, tersangka Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (GHS) bertugas mencari mitra dan menjual titik dapur SPPG kepada pihak swasta, lalu menyetorkan uang pelicin valuta asing kepada Dadan Hindayana.
Keterlibatan pihak swasta juga diperkuat dengan ditetapkannya Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Andri diduga melakukan kongkalikong sejak Februari 2025 dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional SPPG setelah sebelumnya sempat mempresentasikan profil perusahaannya langsung di hadapan Lodewyk Pusung.