Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Alasan Roy Suryo Hadirkan Krisna...
BERITA

Alasan Roy Suryo Hadirkan Krisna Mukti di Sidang Praperadilan

Roy Suryo memberikan penjelasan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo memberikan penjelasan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo, membeberkan alasannya menghadirkan artis Krisna Mukti sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang tengah dijalaninya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon terkait keabsahan penetapan status tersangkanya oleh kepolisian.

Berdasarkan penjelasan Roy Suryo kepada awak media, kehadiran Krisna Mukti di persidangan didasari oleh fakta bahwa politisi sekaligus seniman tersebut pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait perkara yang sama. Selain itu, hubungan pertemanan yang terjalin sejak lama saat keduanya sama-sama menjabat sebagai anggota DPR menjadi pertimbangan penting untuk menguatkan kesaksian.

"Pak Erwin dan Pak Krisna Mukti kenapa hadir? Karena kedua orang itu juga mengenal saya dalam situasi yang berbeda. Jadi kita tuh kaya, pengayaan kualitas saksi kita. Jadi ada yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama, semenjak menjadi anggota DPR waktu itu. Ya artinya orang itu kenal lama sama saya," ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026).

Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, langkah menghadirkan Krisna Mukti merupakan bagian dari upaya tim hukumnya untuk menghadirkan proses persidangan yang berimbang. Ia menegaskan bahwa pihak pemohon ingin bersikap transparan dan adil dengan mengundang kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

Dari pantauan redaksi di lokasi persidangan, jalannya sidang hari ini berfokus pada agenda pembuktian dari kubu Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan draf petitum permohonannya, pihak Roy Suryo meminta hakim tunggal agar membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Melalui pengamatan tim redaksi, kubu pemohon juga menuntut agar penetapan tersangka atas pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain meminta pembatalan status hukum tersebut, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mendesak pengadilan untuk memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya seperti sedia kala.

// TOPICS
#roy_suryo #krisna_mukti #praperadilan #uu_ite #polda_metro_jaya #pengadilan_negeri_jakarta_selatan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.