Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat komputer usai menggeledah sebuah rumah toko "ruko" di Jalan Asem II, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, jalannya proses penggeledahan di ruko berlantai tiga tersebut sempat diwarnai oleh suara nyaring dari mesin gerinda.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggunaan mesin gerinda tersebut ditujukan untuk memotong rantai besi dan membuka akses pintu di lantai tiga ruko yang dalam kondisi terkunci. "Tadi yang pertama kan jelas memutus rantai ya. Yang kedua juga memang membuka pintu atas kita melihat menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata Budi Hermanto kepada wartawan saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai isi ataupun temuan khusus yang berada di dalam lantai tiga ruko tersebut. Dari pengamatan tim redaksi, petugas tampak keluar dengan membawa sejumlah berkas perkara. Budi Hermanto menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang diangkut oleh penyidik dikumpulkan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, penggeledahan di ruko kawasan Cipete ini merupakan titik lokasi ke-13 yang disisir oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan tindakan penggeledahan serentak di 12 lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026, yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Tangerang Selatan.
Rangkaian tindakan penggeledahan ini didasari oleh proses penyidikan mendalam terhadap beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang "TPPU" di tubuh sejumlah Badan Usaha Milik Negara "BUMN". Kasus-kasus besar yang tengah diusut tersebut di antaranya meliputi dugaan penyimpangan pada PLN batu bara, PT Asabri "Persero", Asuransi Jiwa Jiwasraya, serta Krakatau Steel dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.