Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / KPK Ungkap Cara Bupati Kuansing...
BERITA

KPK Ungkap Cara Bupati Kuansing Pungut Uang dari Petani KUD

Gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang diduga memeras 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan pengamatan tim redaksi, lembaga antirasuah ini menemukan bukti kuat bahwa sang bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk memuluskan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bupati menugaskan bendahara koperasi untuk mengeksekusi penarikan dana langsung dari para petani di tingkat akar rumput. "Jadi memang betul hasil pengumpulan uang dari KUD itu dari petani-petani yang dipotong dari sisa hasil usaha. Karena ada kebutuhan pengurusan pelepasan kawasan HPT yang dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan," terang Achmad Taufik Husein.

Dari pantauan redaksi, KPK saat ini masih mendalami status pungutan tersebut untuk memastikan konstruksi hukumnya masuk dalam kategori pungutan liar atau pemerasan murni. Selain itu, penyidik juga menyoroti langkah pelaku menukarkan uang setoran hasil keringat petani ke dalam mata uang asing demi menyamarkan jejak kejahatan.

"Kemudian itu berubah menjadi Singapura dolar. Itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga ke bupati maupun pihak-pihak saksi. Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan," jelas Taufik membeberkan arah penyidikan instansinya.

Dalam menjalankan aksinya, Suhardiman Amby diduga tidak bekerja sendirian. KPK mengendus keterlibatan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang bertindak sebagai pengepul dana haram tersebut. Tim penyidik bahkan telah menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura langsung dari tangan politikus daerah itu.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Juprizal diduga mengetahui dan mengoordinasikan penarikan dana dari masyarakat lapisan bawah. Hingga saat ini, KPK juga masih mendalami dugaan aliran dana berupa pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan guna memuluskan izin pelepasan lahan tersebut.

// TOPICS
#kpk #kuansing #suhardiman_amby #korupsi_izin_hutan #koperasi_unit_desa #juprizal #pelepasan_kawasan_hutan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.