Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk periode 2021–2026. Guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada Kamis (9/7/2026). Proses pemeriksaan ini digelar secara tatap muka oleh tim lembaga antirasuah tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan tertulis dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, agenda pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021 hingga 2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi pada Kamis (9/7/2026).
Dari pantauan redaksi, fokus pemanggilan kali ini mengarah tajam pada lingkaran terdekat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Tim penyidik memanggil tiga orang dekat sang bupati, yakni sepupu bupati bernama Gusman Putra Yuda, ajudan bupati Indrigo Aprianto, serta seorang sopir bupati yang diketahui bernama Ijon. Keterangan dari ketiga orang ini dinilai penting untuk mengurai aliran dana dan pola komunikasi di internal kepala daerah.
Selain lingkaran inti bupati, KPK juga memanggil sejumlah pejabat daerah setempat untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Camat Singingi Hilir Andi Syamsu dan Kepala Desa Setiang Rasyid Asmianto. Penyidik juga tidak melewatkan sektor swasta dengan menghadirkan Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi Usman, pegawai PT Mitra Ideal Consultant Heri Gunawan, serta perwakilan PT Agrolestari Adi Mulia Solihun.
Menurut informasi yang dihimpun dari jalannya penyidikan, perkara suap ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka proses lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025. Dalam proses seleksi tersebut, diduga ada syarat khusus yang diajukan oleh Bupati Suhardiman Amby kepada para calon, yaitu penyediaan satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi terhadap kronologi kasus, komitmen tersebut akhirnya disanggupi oleh Zulkarnain yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berkat kesanggupan memenuhi permintaan kendaraan mewah tersebut, Zulkarnain akhirnya berhasil terpilih dan menduduki kursi jabatan Sekda Kuansing pada tahun 2025.
Untuk merealisasikan janji tersebut, Zulkarnain membeli mobil SUV mewah seharga Rp 2,05 miliar melalui skema kredit dengan biaya cicilan fantastis mencapai Rp 46,5 juta per bulan selama jangka waktu lima tahun. Namun, karena profil keuangan pribadinya dinilai tidak memenuhi syarat perbankan, Zulkarnain meminjam identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles, untuk memuluskan pengajuan kredit mobil tersebut.