Berdasarkan pemaparan terbaru dari PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan tambang raksasa tersebut memproyeksikan kontribusi ke kas negara akan melonjak tajam mencapai US$ 4,7 miliar atau setara Rp 85 triliun pada tahun 2027. Dari pantauan redaksi, target ambisius ini dihitung berdasarkan asumsi nilai kurs Rp 18.090 per US$ dengan rincian setoran terdiri atas pajak sebesar US$ 1,9 miliar, dividen senilai US$ 1,9 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 800 juta.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII pada Selasa, 14 Juli 2026, lonjakan proyeksi ini sangat sejalan dengan rencana peningkatan kapasitas produksi perusahaan. Perkiraan nilai setoran yang fantastis tersebut juga didasarkan pada asumsi optimis harga komoditas global, yakni harga tembaga sebesar US$ 6 per pon dan harga emas yang menyentuh angka US$ 4.500 per ounce.
Proyeksi setoran untuk tahun 2027 tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 80,77% jika dibandingkan dengan target tahun ini yang hanya dipatok sebesar US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 47,03 triliun. Hasil pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa penurunan setoran pada tahun ini merupakan imbas dari bencana longsor yang sempat melanda area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada September 2025 lalu.
Meskipun kinerja tahun ini sempat melandai dengan rincian setoran berupa PNBP sebesar US$ 500 juta, dividen US$ 1,1 miliar, dan pajak sebesar US$ 1 miliar, pihak manajemen optimis tren ini akan berbalik positif. Tony Wenas mengungkapkan, "Begitu tambang mencapai kapasitas produksi penuh, maka penerimaan negara bisa melebihi US$ 7 miliar per tahun. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 120 triliun di tahun-tahun ke depan."
Sebagai bentuk tanggung jawab keuangan pada periode sebelumnya, PTFI juga dilaporkan telah menyetorkan bagian keuntungan bersih tahun buku 2025 kepada pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 4,8 triliun. Dari total dana tersebut, pemerintah pusat menerima Rp 1,92 triliun, sementara sisanya didistribusikan ke wilayah Papua Tengah dengan rincian Rp 720,5 miliar untuk tingkat provinsi, Rp 1,2 triliun untuk Kabupaten Mimika, dan sisanya dibagikan merata ke tujuh kabupaten lainnya.