Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti polemik pelaporan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, dugaan aliran dana dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ini memicu perdebatan mengenai batasan hukum antara gratifikasi dan suap.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Praswad, pemberian amplop kepada Raja Juli tersebut memiliki karakteristik suap yang kuat, bukan sekadar gratifikasi biasa. Dari pantauan redaksi, pakar antikorupsi ini menegaskan tindakan mengembalikan uang kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi yang sedang berjalan.
"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan analisisnya, Praswad juga mempertanyakan motif dan waktu pelaporan yang dilakukan Raja Juli tepat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi mengharuskan penerima menyerahkan barang atau uang secara fisik kepada KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Praswad memandang proses pelaporan menjadi tidak relevan karena pelapor sudah tidak lagi menguasai objek tersebut setelah mengembalikannya secara pribadi kepada bupati. Menurut hasil pengamatan tim redaksi, publik berhak mempertanyakan alasan Menteri Kehutanan baru melaporkan penerimaan tersebut setelah OTT terjadi.
Ia turut merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur batasan pelaporan gratifikasi yang beririsan dengan tindak pidana. Menurut aturan tersebut, mekanisme pelaporan tidak boleh disalahgunakan untuk menyamarkan tindak pidana lainnya.
"Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya," ujar Praswad menegaskan argumennya.
Berdasarkan pantauan redaksi, Praswad memberikan peringatan keras kepada pejabat negara agar tidak menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai instrumen pelindung hukum untuk mengubah dugaan suap menjadi perkara biasa. Ia menilai upaya penindakan korupsi akan kehilangan efektivitasnya apabila setiap tersangka suap dapat mengalihkan status hukumnya hanya dengan melapor setelah peristiwa kejahatannya terungkap oleh penegak hukum.