Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Kubu Dokter Tifa Protes Belum Terima...
BERITA

Kubu Dokter Tifa Protes Belum Terima Berkas Dakwaan Kasus Ijazah

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu

Kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yakni Ramdansyah Bakir mengaku pihaknya belum dapat melakukan perlawanan pada sidang perdana. Menurutnya, tim kuasa hukum belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pantauan redaksi, Dokter Tifa menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) lalu. Jaksa menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.

Dari pengamatan tim redaksi, Dokter Tifa secara primer didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.

Ramdansyah Bakir mengatakan pihaknya tidak memiliki dasar untuk menyusun langkah hukum lantaran berkas yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum belum diterima secara penuh sebelum persidangan dimulai. "Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramdansyah.

Menurut Ramdan, majelis hakim sempat menyebut ketentuan Pasal 75 ayat 6 yang mewajibkan penyerahan salinan berkas dakwaan kepada tersangka, penyidik, maupun tim kuasa hukum. Namun, hingga persidangan resmi dibuka, tim kuasa hukum mengklaim belum menerima berkas dakwaan tersebut sehingga mereka tidak memiliki bahan pembelaan sama sekali.

Berdasarkan penjelasan Ramdansyah, tim kuasa hukum Dokter Tifa sempat meminta klarifikasi terkait penyerahan berkas. Meski disebut telah diserahkan secara administratif, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut setelah melayangkan protes.

Bukan hanya itu, ia mengungkapkan berkas perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya mencapai ketinggian sekitar 1,2 meter. Namun, sebelum sidang tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian kecil dokumen sekitar 30 hingga 40 sentimeter karena tidak diberikan keseluruhan oleh pihak kejaksaan saat diambil oleh para advokat.

// TOPICS
#dokter_tifa #jokowi #ijazah_palsu #ramdansyah_bakir #sidang_perdana #kuhp #uu_ite
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.