Dari pantauan redaksi, situasi di kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus "Jampidsus" Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sempat memicu kehebohan publik setelah dijaga oleh barisan personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026 malam. Pengamatan tim redaksi di lokasi pada Kamis, 9 Juli 2026 menunjukkan bahwa penjagaan ketat dari anggota TNI tersebut sudah tidak terlihat lagi di sekitar area rumah dinas.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum "Kapuspenkum" Kejagung RI, Anang Supriatna, pihak Kejaksaan Agung memang secara resmi meminta bantuan TNI untuk memperkuat pengamanan di kediaman Jampidsus. "Memang, terkait itu memang ada soal permintaan pengamanan oleh TNI. Maksudnya gini, kan memang di kita ada unsur TNI dilibatkan pengamanan pimpinan," ujar Anang saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Menurut Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, langkah pengamanan terhadap rumah Febrie Adriansyah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari institusi korps adhyaksa. Nas menegaskan bahwa prosedur penjagaan ini telah melewati mekanisme koordinasi yang legal. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Nas.
Peristiwa penjagaan ketat ini sontak memicu sorotan masyarakat yang berujung pada tingginya rasa ingin tahu publik mengenai rekam jejak serta rincian harta kekayaan Febrie Adriansyah. Berdasarkan penelusuran dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara "LHKPN" di Komisi Pemberantasan Korupsi "KPK", Febrie dikenal sebagai salah satu pejabat yang dinilai sangat patuh dan rutin melaporkan harta kekayaannya setiap tahun sejak periode 2020 hingga 2026.
Kepatuhan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pejabat negara, termasuk pimpinan di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, untuk mempublikasikan seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki secara transparan guna mencegah adanya penyimpangan kekuasaan.