Kubu Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa angkat bicara mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mantan Menpora Roy Suryo. Dari pantauan redaksi, putusan tersebut dinilai memberikan angin segar sekaligus menjadi acuan hukum baru bagi pihak Dokter Tifa dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar menyatakan bahwa berkaca dari dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, pihak mereka meyakini pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya berpotensi besar dianggap tidak sah oleh hukum. "Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," ujar Aziz saat dihubungi pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan penuturan Aziz, dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo menjadi bukti nyata adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian saat menangani kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut pengamatan tim redaksi, kubu Dokter Tifa melihat celah formil yang serupa dalam proses penegakan hukum perkara ini.
Aziz bahkan mengkritik tajam kinerja penyidik dengan menyebut adanya indikasi diskriminasi hukum, rekayasa prosedur (prosedural engineering), hingga pengenaan pasal yang berlebihan (overcharging). "Diskriminasi hukum, prosedural engineering, case building, overcharging pasal dan berbagai kewenangan mereka lakukan dengan sewenang-wenang. Membuktikan polisi dalam penanganan dimaksud bermasalah," tegas Aziz.
Meskipun melihat adanya celah hukum, Aziz menjelaskan bahwa alasan utama pihaknya tidak menempuh jalur gugatan praperadilan sejak awal murni karena pertimbangan strategi hukum. Menurut tim redaksi, kubu Dokter Tifa memilih untuk langsung bertarung di persidangan pokok perkara guna membeberkan seluruh kejanggalan proses penyidikan.
Lebih lanjut, Aziz mengaku akan membahas poin-poin krusial yang sedianya masuk ranah praperadilan tersebut ke dalam nota keberatan atau eksepsi. "Kami akan bongkar lebih dalam lagi nanti dalam nota perlawanan kamis ini. Bagaimana kepolisian serampangan dalam penanganan kasus ini," tambahnya.
Berdasarkan catatan persidangan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya berstatus tidak sah karena ditemukan adanya cacat formil dalam proses pelaksanaannya.