Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Kasus Tapir Disembelih di Mesuji,...
BERITA

Kasus Tapir Disembelih di Mesuji, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Petugas mengamankan barang bukti kasus pembunuhan satwa dilindungi tapir di Lampung

Petugas mengamankan barang bukti kasus pembunuhan satwa dilindungi tapir di Lampung

Aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut kasus dugaan perburuan dan pembunuhan seekor tapir yang sempat viral di media sosial di kawasan Mesuji, Lampung. Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji bersama Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung dan Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan kini telah mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

Berdasarkan pantauan redaksi, kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seekor tapir berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, beredar luas di jagat maya. Namun, ironisnya, satwa liar dilindungi tersebut justru berakhir tragis di tangan sekelompok orang yang kemudian menyembelihnya.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan mengungkapkan bahwa empat pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. "Satreskrim Polres Mesuji didampingi Tim BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Gakkum Kehutanan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan telah mengamankan empat orang terduga pembunuh satwa dilindungi beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," demikian dikutip dari akun @gakkum_kehutanan.

Dari pengamatan tim redaksi, sejumlah barang bukti penting telah disita oleh petugas di lapangan. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa rekaman video kejadian, tombak, golok, serta sisa-sisa bagian tubuh satwa seperti tulang, kulit, dan daging tapir yang sudah dipotong-potong oleh para pelaku.

Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan baru ini, sanksi hukuman yang mengancam para pelaku terbilang berat, yakni bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Menurut catatan International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir asia yang menghuni belantara Sumatra memiliki status konservasi endangered atau terancam punah. Padahal, hewan bernama latin Tapirus indicus ini dijuluki sebagai "si petani hutan" karena peran besarnya dalam menyebar biji-bijian melalui kotorannya, yang sangat membantu regenerasi pertumbuhan pohon-pohon baru di hutan secara alami.

Menurut Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Agung Nugroho, satwa pemalu ini umumnya hidup di ekosistem dataran rendah seperti Taman Nasional Way Kambas, dan kawasan Register 45 yang memiliki luas 43.100 hektare sebenarnya masih memungkinkan adanya kehidupan bagi tapir. "Diduga, individu tapir tersebut sedang mencari wilayah jelajah di seberang jalan raya lintas sumatra, karena posisinya jalan tersebut memotong Register 45," ucap Agung saat menjelaskan fenomena lepas sapih tapir muda.

Lebih lanjut, dari analisis situasi di lapangan, faktor alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan komersial seperti tebu dan singkong diduga kuat menjadi penyebab utama menyempitnya ruang hidup satwa tersebut. "Sehingga tapir mencari tempat yang lebih nyaman," ujar Agung, yang sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan habitat tersisa dari konflik agraria dan okupasi lahan.

// TOPICS
#satwa_dilindungi #tapir #polres_mesuji #bksda_lampung #gakkum_lhk #kriminalitas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.