Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana akses ilegal yang menimpa PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kepada pihak pelapor atau korban. Melalui surat tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, peningkatan status perkara dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Berdasarkan penjelasan lebih lanjut dari kuasa hukum, laporan hukum ini mencakup rentetan dugaan pelanggaran pidana yang cukup serius. Beberapa di antaranya meliputi akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rentetan peristiwa merugikan ini diketahui pertama kali terjadi di kawasan Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, pihak pelapor memberikan penilaian positif dan menilai bahwa kepolisian telah bekerja secara profesional serta transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang menjadi korban. "Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Siber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan artinya di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," tegas Krisna.
Langkah hukum selanjutnya, tim penyidik Bareskrim Polri akan segera menerbitkan dokumen-dokumen resmi untuk keperluan administrasi tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Agung serta pihak pelapor dalam waktu dekat. Krisna berharap proses hukum ini dapat terus berjalan secara objektif dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban.
Dari pantauan redaksi, kasus yang melibatkan salah satu perusahaan sekuritas besar ini pertama kali mencuat ke publik setelah adanya laporan resmi dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tanggal 28 November 2025. Dalam berkas laporannya, para nasabah mengaku mengalami kehilangan dana investasi dengan total estimasi kerugian yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp90 miliar.
Dari pengamatan tim redaksi, keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini juga sempat terlihat beberapa bulan lalu sebelum peningkatan status perkara dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan tim penyidik Bareskrim Polri diketahui sempat melakukan penggeledahan bersama di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.