Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan bahwa tim penyidik hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus besar yang menyita perhatian publik ini ditangani secara bersama-sama oleh Polda Metro Jaya dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, jajaran penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh alat bukti yang ada. Selain itu, polisi juga tengah mencocokkan hasil pemeriksaan para saksi sebelum nantinya secara resmi menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Menurut penjelasan Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terkait status tersangka pada tahapan berikutnya. "Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari pantauan redaksi, keseriusan aparat penegak hukum terlihat dari langkah taktis yang sudah diambil. Sejauh ini, tim gabungan telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Mengenai isu dugaan hambatan atau pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian memiliki komitmen kuat dalam menyokong pemberantasan korupsi. "Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan sebelumnya telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Penggeledahan masif tersebut berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tiga entitas besar, yaitu PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.