Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Polda Metro Jaya Amankan Konglomerat...
BERITA

Polda Metro Jaya Amankan Konglomerat Tan Kian Terkait Kasus Korupsi

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan mengamankan konglomerat Tan Kian di apartemen

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan mengamankan konglomerat Tan Kian di apartemen

Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mengonfirmasi penahanan konglomerat properti Tan Kian dalam sebuah aksi penggeledahan. Pendiri Century Properties Group tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Namun, ia menekankan bahwa status hukum Tan Kian saat ini belum menjadi tersangka.

"Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya.

Menurut pantauan redaksi, ketiga kasus yang tengah diusut tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan kasus korupsi PT Asabri periode 1995-2000 dan 2012-2019 karena diduga berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi.

Dalam kasus korupsi Asabri periode 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam proyek pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pengamatan tim redaksi, Tan Kian berperan menyediakan tanah dengan status clean free and clear serta membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan hingga pemasaran unit apartemen sebelum akhirnya membagi keuntungan dengan Benny Tjokro.

Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa Tan Kian membantu Benny Tjokro terkait pembangunan 500 unit apartemen dengan skema Kerja Sama Operasional. Pihak Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun proyek apartemen tersebut tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Kami ingin tahu kalau itu menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie memberikan penegasan terkait upaya penyelamatan aset negara tersebut.

Menurut penjelasan terbaru dari Febrie Ardiansyah, proses penanganan kasus yang berkaitan dengan konglomerat properti Tan Kian ini dipastikan akan terus berjalan secara transparan. Ia menyatakan bahwa tidak ada hal yang bisa dihilangkan begitu saja dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan," ujar Febrie dalam konferensi persnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam proses persidangan, meskipun penyelesaian pengembalian kekayaan negara memerlukan proses yang cukup panjang.

// TOPICS
#tan_kian #polda_metro_jaya #kasus_korupsi #asabri #jiwasraya #pencucian_uang
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.