Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan proses gelar perkara terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang sedang diusut ini mencakup pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui PT Krakatau National Resources (KNI).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan gelar perkara. "Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci jadwal pasti pemanggilan tersebut dan masih fokus mendalami hasil penggeledahan di 13 lokasi.
Dari pantauan redaksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan serentak. Dalam aksi tersebut, petugas menyita uang tunai Rp 67 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, tim penyidik juga menemukan brankas rahasia di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berisi uang bernilai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul seluruh barang sitaan bernilai fantastis tersebut untuk membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Mengenai status rumah di Sentul, Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa properti tersebut adalah miliknya. Namun, Jampidsus membantah keras kepemilikan atas uang Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan di sana.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa pihak kepolisian juga terus memperkuat bukti kepemilikan aset dengan memeriksa pihak PT Sentul City, warga sekitar, hingga menelusuri data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait spekulasi adanya hubungan kasus ini dengan insiden blackout PLTU, Febrie Adriansyah menyatakan tidak memahami keterkaitannya dan mengajak publik untuk tetap menjaga iklim penegakan hukum yang sehat.