Pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tengah mempersiapkan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut keterangan pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, langkah hukum tersebut diambil setelah timnya menerima salinan berkas dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan dari pihak kejaksaan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →"Setelah sidang kami mendapatkan salinan berkas dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan. Berkas tersebut tengah kami gandakan," ujar Ramdansyah pada Sabtu (4/7/2026). Ia menambahkan bahwa berdasarkan berkas dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, tim hukum langsung menggelar rapat koordinasi di kawasan Tebet yang dihadiri langsung oleh Dokter Tifa guna menyusun strategi perlawanan.
Dalam proses penyusunan eksepsi ini, tim penasihat hukum mengkaji seluruh berkas perkara, terutama poin-poin laporan yang diajukan oleh Presiden RI Ketujuh Joko Widodo serta beberapa pelapor lainnya. Ramdansyah juga meminta masukan dari seluruh advokat yang terlibat guna memperkuat nota keberatan yang akan diajukan di persidangan.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, tim hukum akan menyinkronkan masukan dari para advokat di bawah pimpinan advokat senior Wirawan, sebelum diserahkan kepada koordinator advokat Al Katiri pada Selasa mendatang. Nota perlawanan tersebut ditargetkan siap dibacakan di hadapan majelis hakim pada hari Kamis.
Sebelumnya, Dokter Tifa secara tegas menolak kesempatan restorative justice atau jalur damai yang sempat ditawarkan. Sikap tersebut dinyatakannya secara langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Dari pantauan redaksi di ruang sidang utama, majelis hakim awalnya menjelaskan bahwa pasal dakwaan yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga memungkinkan adanya upaya perdamaian dengan korban sesuai ketentuan undang-undang. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Dokter Tifa memilih untuk menolak opsi damai maupun pengakuan bersalah, dan menyatakan siap menempuh jalur perlawanan hukum.