Kabayan55 Kabayan55
/home / berita / Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir...
BERITA

Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Ijazah

Dokter Tifa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di PN Jakarta Timur

Dokter Tifa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di PN Jakarta Timur

Pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berharap Joko Widodo (Jokowi) bisa hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/7/2026).

Menurut pengamatan tim redaksi di lapangan, kehadiran Jokowi dalam persidangan ini dinilai krusial oleh pihak kuasa hukum untuk membuktikan kebenaran formil maupun materiil dari tuduhan yang dilayangkan. Berdasarkan keterangan Ramdansyah, kehadiran langsung Jokowi sangat dibutuhkan guna membuktikan kerugian materiil yang diduga dialami oleh mantan Presiden tersebut secara nyata.

"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," ucap Ramdansyah menambahkan.

Dari pantauan redaksi, pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kehadiran Jokowi sebaiknya dilakukan secara tatap muka di ruang sidang, bukan melalui daring. Hal ini dinilai penting agar publik dapat menyimak seluruh keterangan secara transparan serta melihat gesture dan mimik wajah pelapor secara langsung dalam proses pembuktian.

Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting bagi Jokowi untuk membawa dokumen asli yang selama ini menjadi pusat persoalan dalam kasus ini, yaitu ijazah miliknya. "Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," pungkas dia.

Sebelumnya, dari pengamatan tim redaksi dalam persidangan yang lalu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara tegas telah menolak kesempatan restorative justice (RJ) atau upaya damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya terkait polemik tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Dokter Tifa saat menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan pantauan redaksi di ruang sidang utama pengadilan sekira pukul 11.30 WIB, majelis hakim mulanya memberikan arahan bahwa Dokter Tifa didakwa dengan pasal yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sehingga ia memiliki hak hukum untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setelah melakukan konsultasi singkat dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa memilih untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

// TOPICS
#dokter_tifa #jokowi #ramdansyah #pencemaran_nama_baik #sidang_ijazah #pn_jakarta_timur
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan55 adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terpercaya. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas dari Jakarta Selatan.