Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerakusan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, lembaga antirasuah tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tetapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Syah Afandin terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dari pantauan redaksi, praktik kotor kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi. Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tindakan lancung ini dinilai sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan serta masa depan anak-anak di daerah tersebut.
Berdasarkan penjelasan tim penyidik, selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa berupa pengadaan seragam sekolah SD yang ikut menjadi ceruk korupsi. Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat yang sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar mereka sehari-hari.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia diduga memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat. Pihak KPK menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena menghancurkan sistem meritokrasi.